contoh narkotika golongan 1 2 3. 2 Definisi Psikotropika dan Penggolongannya Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan. contoh narkotika golongan 1 2 3

 
2 Definisi Psikotropika dan Penggolongannya Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukancontoh narkotika golongan 1 2 3 Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu golongan 1, 2, 3 dan 4

Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan. Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang, akan tetapi ia tetap harus sesuai dengan resep dokter. Narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan, yaitu : Golongan I. Narkotika Golongan 2 (merupakan bahan baku untuk produksi obat), menimbulkan potensi ketergantungan tinggi dan hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. 3 d. 2: Awas! Obat Keras. Narkotika golongan 2, obat yang dapat dimanfaatkan sebagai penanganan medis dengan resep dokter, misalnya morfin dan 85 jenis lain. Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti manfaatnya. Contoh dari narkotika golongan 1 ialah ganja, kokain, opium, jamur tahi sapi, dan heroin. 600. Nasional (BNN), penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada 2018 di kelompok pelajar dan mahasiswa mencapai 3,2 persen. Tanaman ini menghasilkan serat dan kandungan zat narkotika pada bijinya. Golongan II. ALPRAZOLAM 8-Kloro-1-metil-6-fenil-4H-s-triazolo[4,3 -a] [1,4] benzodiazepina 3. Paling tinggi adalah narkotika golongan 1, kemudian di bawahnya. Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian. Daftar Narkotika Golongan 1 , 2 dan 3 ! Lengkap dengan Daftar Psikotoprika Golongan 1 , 2 , 3 dan 4. Contoh narkotika golongan 1 adalah tanaman koka, daun koka, kokain mentah, opium mentah, ganja, heroina, tanaman ganja, dan metamfetamina. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon dan lain-lain. Pengadilan PN LUBUK PAKAM Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika. Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Pasal 120. Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan ke dalam tiga golongan, yakni golongan 1 (ada 65 jenis), golongan II (86 jenis), dan golongan III (39 jenis), Total ada 190 jenis sampai saat ini. NARKOTIKA GOLONGAN III. Zat amfetamin biasanya terdapat pada pil ekstasi. Morfin, yaitu serbuk berwarna putih, sering digunakan dalam pengobatan untuk menghilangkn rasa nyeri yang sangat berat pada penderita kanker, saat operasi, dan lain-lain. KOMPAS. Pasal 1. 3) Narkotika golongan III adalah jenis narkotika yang paling banyak digunakan sebagai pengobatan dan kepentingan penelitian serta memiliki efek adiksi ringan. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. Psikotropika golongan iv. 3. Karena berdasarkan UU Nomor 35/2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun. Golongan 3 narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh : Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina, Nikokodina, Polkodina,. 22. Narkotika 1) Pengertian Menurut UU No. Narkotika golongan 1 adalah golongan narkotika yang paling berbahaya dan tinggi risiko ketergantungannya jika dikonsumsi. Narkoba sintetis bisa digunakan untuk pegobatan dan penelitian. Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam. 1. H (Sarjana Hukum Universitas Indonesia Program Kekhususan Hukum tentang Kegiatan Ekonomi) Definisi dari narkotika dalam Pasal 1 angka 1 UU No. Contoh narkotika golongan I: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya. penelitian memiliki beberapa penggolongan. Sementara itu, psikotropika dibedakan menjadi empat golongan, antara. Contohnya, amfetamin. Apa itu narkotika golongan 1 2 3 dan pengertian dari. Misalnya, kita perhatikan sanksi pidana yang disebut dalam Pasal 111. Photo by Castorly Stock on Pexels. 1. Narkotika Golongan 3. Setiap Penyalah Guna: a. 2. 1. Golongan ini sebenarnya termasuk obat keras, namun hingga batas tertentu bisa diperoleh di apotek tanpa resep dokter. Macam-macam narkoba. Tulis namamu di sudut kanan atas. b. 2. 2. Narkotika golongan 2 adalah narkoba dengan risiko kecanduan yang tinggi, namun masih bisa dimanfaatkan untuk pengobatan terbatas dan dengan resep dokter. Akan tetapi, reaksiTutorial Kreasi Es Mambo. Zat adiktif dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat psikoaktif lainnya. , M. Jawaban jawaban yang benar adalah R (opium). Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan jika penggunaannya benar dan sesuai dengan. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. PROVINSI RIAU. Paragraf 3 . Golongan C. Pengelompokan Jenis Narkoba. Penggunaan narkotika golongan ini juga memerlukan indikasi medis dalam jumlah terbatas yang digunakan pada pasien. 3: Awas! Obat Keras. 000,00 (delapan ratus. dihidro-1,3-oksazol-2-amina 112. PDF. Cara menggunakannya bisa dihisap atau disuntikkan ke. 2. Contoh: Opium, Meskalina, Katinona, Heroina, dll. Hari mengatakan. Hanya untuk bagian luar dari badan. Golongan 4 memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain. Ganja yang termasuk narkotika di Indonesia, di beberapa negara lain dibolehkan. 1. R. Narkotika Golongan I. Kodein. Narkotika golongan 3 yaitu asetildihidrokodeina, dekstropropoksifena, dihidrokodeina, etilmorfina, kodeina, nikokodina, norkodena, polkodina, propiram, buprenorfina, CB-13, garam narkotika, campuran difenoksin, dan campuran difenoksilat. Daftar narkotika golongan I, golongan II dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Narkotika golongan 3. bnn. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Contoh psikotropika golongan 2 adalah amineptina, metilfenidat, sekobarbital, etilfenidat, etizolam, dan diclazepam. Narkotika Golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV . Narkotika. Narkoba Pengertian Narkotika berasal dari kata bahasa Yunani : Narkoun yang berarti membuat lumpuh, membuat mati rasa. Narkotika Golongan II. 2. 16: a. Jenis-jenis. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, Pasal 116. 4 -METILETKATINONA, nama lain 4-MEC : (R/S)-2 -Etilamino-1-(4 - metilfenil)propan-1-on jdih. • Cara Daftar Lalamove Indonesia Driver Mobil dan Motor ! Dapatkan Penghasilan Hingga Jutaan. Oleh: Nanda Puspita Aprilia “Aku bisa saja menjadi virus, yang melumpuhkanmu”– Slank, Virus. Hukumonline. go. Sedangkan untuk medis hanya diperbolehkan menggunakan jenis narkotika golongan 2 dan 3. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium. 3. 2. Contoh narkotika golongan adalah koka, opium, dan ganja. 1. Berikut beberapa jenis zat yang termasuk Narkotika golongan I: a. Sebelum keluarnya Undang-Undang No. Daftar narkotika golongan I, golongan II dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak. b) Narkotika golongan II, adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi. tercantum dalam Lampiran . Penulis 1 Lihat Foto Ilustrasi Narkoba (KOMPAS. 12. Daftar narkotika golongan I, golongan II dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. narkotika golongan 2 ; berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan . Perbesar. Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Simpan narkotika dengan aman dan gunakan dengan resep dokter. 2. Karlina. Seperti halnya golongan 1 dan 2, golongan 3 juga dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu. Perdata 6027. Berikut Popmama. Narkotika golongan I merupakan narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Narkoba merupakan salah satu momok yang paling ditakuti di seluruh dunia, karena Narkoba dapat menghancurkan generasi penerus bangsa. Narkotika Golongan 1. Narkotika golongan 2 kurang lebih ada 85 jenis. PENGGOLONGAN NARKOTIKA. Narkotika Golongan 1. Freepik/Racool_studio. Golongan I Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika jenis ini memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi. Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan. Penyera han adala h setiap kegiatan memberikan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi , bai k10-10-2019. Contoh: Codein,. Contoh:. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan,. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Golongan I: psikotropika yang hanya digunakan dalam penelitian dan tidak untuk pengobatan karena risiko ketergantungan sangat tinggi. tidak digunakan untuk terapi ( pengobatan ) . 000. Sementara dari berbagai jenis narkobaNARKOTIKA Dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu : Golongan. 2-(1H-Indol-3-il)-N,N-dimetilamina 32. Contoh dari zat golongan 3 diantaranya adalah Mogadon, Bruprenorfina, Amobarbital,a. Jenis narkotika golongan 1, 2, dan 3 serta jenis-jenis psikotropika seperti anti kecemasan, anti depresan, anti psikotik, dan stimulan. “Secara farmakologi, amfetamin sejatinya termasuk psikotropika. Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan. 1. 2. 1. Kamis, 17 Maret 2022 20:39. Pembimbing : 1. Contoh : metamfetamin, amfetamin, dan metakualon. Heroin dapat menyebabkan kecanduan . Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam. Contoh Jenis-jenis Narkotika yang Beredar dipasaran. Narkotika golongan I. Narkotika golongan II merupakan narkotika yang hanya dapat diserahkan pada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaEfek yang ditimbulkan dari narkotika golongan 2 adalah berpotensi tinggi ketergantungan. Adhyatma, MPH, Lt. Hal ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan Narkotika mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 18. Psikotropika Golongan I: Merupakan psikotropika dengan daya adiktif yang paling kuat, belum diketahui manfaat untuk mengobati dan sedang diteliti manfaatnya. Narkotika golongan 1, seperti Ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya karena apabila dikonsumsi akan beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Contoh dari zat golongan 3 diantaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis. Walaupun contoh obat bebas terbatas ini tidak memerlukan resep dokter, Anda harus mengikuti aturan pakainya untuk mencegah masalah lain yang tidak diharapkan. Berdasarkan efek penggunaannya: Narkotika golongan 1; Narkoba golongan 1 sangat berbahaya karena menimbulkan efek ketergantungan. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari “cengkraman”-nya. 3. Kemudian dihabiskan, kemudian pada saat diamankan (sedang) menggunakan dan tersisa dua LSD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Narkotika golongan 2 : Jenis narkotika golongan kedua ini secara umum dikenal masyaralat dengan sebutan morfin, pertidin, dan lain-lain. Pemerintah terus mensosialisasikan potensi berbahaya dari penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba). Pengadilan PN JAKARTA PUSAT Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika. Sc. Narkotika. Narkotika menurut tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya terbagi dalam 3 golongan, yaitu: Narkotika. Karena berdasarkan UU Nomor 35/2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan. Narkotika sebenarnya merupakan obat yang sangat diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan, sehingga ketersediannya. Contoh: LSD, MDMA, STP, dan ekstasi. Psikotropika golongan 3 bisa menimbulkan kecanduan tingkat sedang, di bawah golongan 1 dan 2. 4-9BNN menyebutkan sabu sebagai narkoba peringkat ke-2 yang sering dikonsumsi di Indonesia. Cara kerja narkoba jenis depresan adalah menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat.